TATIYE CHANEL (KABGOR) – Usai dilantik sebagai pimpinan definitif Dekab Gorontalo, Ketua Syam T. Ase, Wakil ketua 1 Irwan Dai dan Wakil ketua 2 Roman Nasaru langsung tancap gas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Buktinya, Senin (23/9) unsur pimdekab Gorontalo langsung menggelar finalisasi Tata Tertib (Tatib) dan dilanjutkan dengan sidang pembentukan personil Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabgor yang selanjutnya langsung disahkan lewat sidang paripurna.
Usai memimpin sidang paripurna pengesahan Tatib dan pengesahan personil AKD, Ketua Dekab Syam T. Ase yang diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan bahwa pengesahan Tatib dan pembentukan personil AKD ini tidak bisa ditunda lagi. Pasalnya, kata Syam, agenda kerakyatan sudah banyak menanti didepan.
“Pembahasan APBD 2020 yang pro rakyat contohnya. Ini harus segera dibahas. Dan untuk membahas ini harus dilakukan oleh Banggar yang merupakan salah satu dari sekian AKD,” tandas Syam dan menambahkan selain itu juga pihaknya harus segera mengatasi krisis air yang tengah melanda warga Kabgor pada musim kemarau kali ini .
“Mengatasi dalam hal ini adalah mengawasi pihak eksekutif menyelesaikan persoalan itu,” ujar Syam.
Olehnya, Syam berharap, personil AKD yang telah disahkan ini segera bekerja sesuai tupoksi masing-masing dan menghindari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Kerjakan semua pekerjaan berdasarkan UU yang berlaku,” harap Syam.
Adapun AKD yang dibentuk diruang sidang utama Dekab Menara itu yakni komisi 1 dinakhodai oleh Nasir S. Potale. Komisi yang beranggotakan 9 orang ini, membidangi pemerintahan, hukum dan ham, serta pertanian. Beranggotakan 10 aleg, Komisi 2 yang membidangi ekonomi, keuangan, pendidikan dan agama dipimpin oleh Drs. Ali DJ Polapa.
Selanjutnya Komisi 3 yang membidangi pembangunan, kesehatan, pariwisata dan perhubungan dipimpin oleh Sladauri Dj. Kinga. Komisi ini beranggotakan 10 aleg.
Sementara untuk badan anggaran (Banggar) dan badan musyawarah (Banmus) diketuai Syam T. Ase. Badan Kehormatan diketuai aleg dari PKS, Emang Mangopa, SE. Dan badan pembentukan peraturan daerah (Perda) dipimpin oleh Hendra R. Abdul.(*)