Perpres Tentang SPBE Acuan Pemkot Gorontalo Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi salah satu acuan Pemerintah Kota Gorontalo terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di era digitalisasi saat ini.

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid dalam sambutannya pada acara sosialisasi pemanfaatan TTE di Hotel EL Madina Mess Haji, Selasa (22/11/2022) menyebutkan, tanda tangan elektronik (TTE) dapat meningkatkan pelayanan publik.

Menurut Ismail Madjid, TTE sangat penting dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kota Gorontalo, dimana semua dimensi pekerjaan akan bertransformasi pada satu sentuhan jari saja. TTE juga salah satu bentuk digitalisasi yang sangat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan termasuk penyelenggaraan pemerintah. Sehingganya, mau tidak mau, semua harus bertransformasi ke digital.

“Salah satu implementasi dari peraturan presiden tersebut yakni TTE, dimana legitimasi/keabsahan sebuah dokumen pemerintahan tidak lagi terhambat dengan prosedur, paraf koordinasi, tempat dan waktu,” kata Ismail Madjid.

Sehingganya Ismail berharap, TTE ini harus didukung semua pihak, karena setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan sertifikat elektronik yang segera akan diterapkan. Katanya, TTE juga selaras dengan Kota Gorontalo yang memiliki slogan smart city.

“Dengan adanya TTE, Kota Gorontalo mencapai cita-cita untuk menjadi salah satu kota cerdas di NKRI, dan kita harus mewujudkan itu semua dengan mendukungan TTE ini sebagai salah satu perkembangan digitalisasi,” jelasnya. (*)

Exit mobile version