TATIYE.ID(POHUWATO)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato secara resmi melayangkan surat kepada pasangan Yusuf Mbuinga-Ismail Abas terkait permohonan gugatan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Pohuwato.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu pohuwato Zubair Mooduto kepada wartawan Tatiye.Id pada Sabtu(07/03). Ia mengatakan,setelah melakukan analisis, masuknya berkas permohonan gugatan dari bakal Paslon “YM-IBas Jo” sudah melewati batas waktu (Kadaluwarsa) yang diatur dalam Undang-Undang Perbawaslu No 5 Tahun 2017 Pasal 11 Ayat (1).
“Batas pemasukan berkas itu hanya 3 hari sejak ditetapkan oleh KPU, sementara Bapaslon YM-Ibas Jo sudah lewat kurang lebih 10 hari sejak ditetapkan”. kata Zubair
Pasal yang dimaksud adalah Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diajukanÂ
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak objek sengketa dalam Pemilihan diketahui sejak atau keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dan/ata diumumkan.
Tidak hanya itu, pada pasal (5) Dalam hal Permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1),BawasluProvinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tidak menerima permohonan.
(6) Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disampaikan secara patut kepada pemohon dalam hal
Berdasarkan Pasal diatas, Bawaslu Kabupaten Pohuwato pada Sabtu (07/03) telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas yang diajukan tidak dapat diterima dan diproses, surat pemberitahuan tersebut diterima langsung oleh Yusuf Mbuinga selaku Bakal Calon Bupati Pohuwato.
“Bawaslu tidak bisa menerima permohonan pemohon karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Perbawaslu, serta telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang diterima langsung oleh Yusuf Mbuinga”. ungkap Zubair
Pewarta : Febriyanto Mahmud





















