Perluasan Kewenangan, Sekda Sebagai Pelaksana Kebijakan Kepala Daerah

TATIYE CHANNEL(YOGYAKARTA) – Rakornas Kepegawaian 2019, yang berlangsung di Hotel Marriott Yogyakarta, Rabu (25/9) kemarin, menghadirkan beberapa pembicara kunci, antara lain Gubernur D.I Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Di acara yang mengusung Tema “ASN Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa” itu, Gubernur D.I Yogyakarta menjelaskan beberapa point penting tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya tentang perluasan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda).

Pada kesempatan itu ditegaskan bahwa secara struktural, Sekda adalah pembina kepegawaian ASN sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Di dalam PP 30 2019, tentang penilaian kinerja ASN, Sekda memiliki peran yang sangat penting karna mendapatkan delegasi dari presiden yang memiliki kewenangan menilai kinerja ASN. Maka kewenangan presiden didelegasikan kepada para pejabat tinggi di seluruh Indonesia, mulai dari utama, madya, hingga pratama,” jelasnya.

Maka dari itu, penilaian kinerja wajib dijadikan dasar sebagai bahan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemberian penghargaan kepada ASN.

Usai menghadiri rakornas itu, Sekda Gorut, Ridwan Yasin juga menjelaskan, kebijakan boleh dilakukan selama kebijakan tersebut dibuatkan aturannya. Tapi, tidak boleh dilakukan jika memang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Makanya disebutkan bahwa sekda diperluas untuk melakukan kebijakan kepala daerah dalam kerangka aturan perundang-undangan.

Exit mobile version