TATIYE.ID (PEMPROV) – Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan kegiatan Mobile Service, Sabtu (10/8/2024) berlokasi di Desa Longalo Kecamatan Tapa Kabupaten Bonebolango.
Kegiatan Ini merupakan bentuk Komitmen dan Inovasi Dpmpts Provinsi Gorontalo dalam hal pemberian kemudahan dan pendekatan layanan kepada masyarakat.
Layanan mobile adalah Inovasi yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pemenuhan legalitas formal dari setiap usaha yang dimilikinya.
Pelaku usaha yang dilayani sebagian besar pelaku Usaha Mikro dan Kecil demgan membawa KTP dan nomor HP/WA untuk proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak dipungut Biaya atau GRATIS.
Kepala Dinas Pmptsp Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim menegaskan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib mempunya NIB.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha tak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU), fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Agenda tersebut juga disertai pembagian bendera merah putih kepada sejumlah pelaku usaha dalam memperingati HUT RI ke 79.