
TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Proses perekrutan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone Bolango dinilai berjalan tak sesuai regulasi atau aturan yang ada.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bone Bolango pada Rabu (11/06/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango telah menerima sejumlah aspirasi yang diketahui berangkat dari para mantan anggota kepengurusan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Bone Bolango.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa yang terpilih sebagai Ketua PGRI Bone Bolango saat ini bukanlah seorang anggota PGRI aktif dan juga tidak termasuk dalam anggota.
Sehingga, hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi yang ada yang menyebut bahwa seorang calon ketua harus anggota PGRI yang aktif dan memiliki masa bakti sebagai guru yang cukup.
“PGRI adalah organisasi orang-orang yang memiliki intelektual siapapun yang terpilih kami pun tentu akan mendukungnya, akan tetapi jangan coba-coba melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, jika pekerjaan diberikan kepada yang bukan ahlinya lalu bagaimana nasib kedepannya,” Syahrun Malapu, Mantan Ketua PGRI Kab. Bone Bolango.
Hal ini tentu menimbulkan sejumlah tanda tanya pada proses perekrutan khususnya bagian administrasi pada calon ketua.
Sebelumnya, Ketua PGRI Bone Bolango terpilih telah diumumkan pada Konferensi V PGRI Kabupaten Bone Bolango, yang digelar di Gedung BPMP Gorontalo, (22/5/2025). Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango, Andreas Akaseh telah mengantongi jabatan tersebut.
Dalam pemilihan tersebut tiga nama muncul sebagai calon ketua, yaitu Mery Ngadju, Andre Akase dan Marni Nisabu.