Percepat Pembangunan di Gorontalo, Perda Perizinan Berusaha Akhirnya Disahkan

TATIYE.ID – DPRD Bersama Pemprov Gorontalo akhirnya menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai suatu kebijakan khusus untuk pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi, serta pengembangan pembangunan di Gorontalo.

Selain itu pula, ranperda tersebut semakin mendorong kemitraan antara investor dengan pengusaha nasional dan daerah.

Hal ini disampaikan Danial Ibrahim usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-132 terkait pembicaraan Tk II terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA. Jusuf, dengan Penjabat Gubernur Gorontalo yang diwakili Sekretaris Daerah, Sofian Ibrahim, Senin (18/12/2023).

Tujuan ditetapkan Ranperda tersebut untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipsi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Gorontalo dan peningkatan lapangan kerja.

“Diharapkan dengan adanya perda ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan pembangunan di Gorontalo, dan bisa mencapai target realisasi investasi tahun 2024,” ujar Danial Ibrahim.

Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Dinas PMPTSP sangat mengapresiasi dukungan dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Exit mobile version