TATIYE.ID (GORUT) – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah akan segera diselesaikan tepat waktu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Gorut, Ariyati Polapa, saat si wawancarai oleh beberapa awak media pada Senin (19/9/2022).
“Untuk target waktunya itu selama 60 hari, dalam artian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan kami berusaha untuk secepatnya selesai, bahkan kurang dari target waktu yang telah ditentukan tersebut,” katanya.
“Pada pembahasan tadi, selain OPD yang memang wajib ada dalam setiap pembahasan, juga hadir beberapa OPD seperti halnya dari Dinas Nakertrans dan lainnya,” tandasnya.(*)