TATIYE.ID (PEMPROV) – Seluruh OPD dilingkungan Provinsi Gorontalo maupun di Kabupaten/Kota diminta untuk segera mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer saat membuka Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik sekaligus Bimtek Penerbitan Sertifikat Elektronik Pemprov Gorontalo dan Kabupaten/Kota yang digagas oleh Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Senin (18/7/2022).
“Tanda tangan elektronik ini menjadi sangat penting. Kita harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan IT atau perkembangan informasi yang memang saat ini sedang melanda disemua segi kehidupan kita. Oleh sebab itu, saya kira TTE ini menjadi subtansi paling tepat untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat,” ucap Hamka.
Hamka mencontohkan saat diperhadapkan dengan posisi agenda yang begitu padat, terkadang pimpinan OPD atau pimpinan lainnya, sedang berada di luar daerah, sehingga belum bisa melakukan tanda tangan secara langsung. Sementara saat itu ada hal-hal yang urgent untuk segera diselesaikan, maka solusinya dengan TTE ini.
“Saya minta setelah sosialisasi ini, tanda tangan elektronik harus diimplementasikan oleh seluruh OPD provinsi dan kabupaten/kota sehingga roda pemerintahan berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, efektif dan efisien,” tegas Hamka.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfotik Masran Rauf menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada stake holder, terkait penerapan tanda tangan digital, baik dari sudut administrasi, tekhnis maupun hukum.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak tahun 2018 sudah melaksanakan pemanfaatan tanda tangan elektronik yang telah disertifikasi bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” papar Masran.
Saat ini jumlah sertifikat elektronik yang telah di terbitkan oleh Dinas Kominfotik sebanyak 417 sertifikat yang terdiri dari Penjabat Gubernur, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, administrator, pengawas serta penjabat fungsional. (**)