Pengurus KAD Gorontalo Resmi Dikukuhkan

TATIYE.ID (GORONTALO) – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Gorontalo. Pengukuhan berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (16/9/2021).

Pengukuhan pengurus KAD berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 230/08/VII/2019 tentang Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Gorontalo. Pengurus KAD Provinsi Gorontalo yang dikukuhkan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta 11 bidang. 

Pembentukan KAD diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Gerakan Profesional Berintegritas (Profit).

“KAD merupakan forum komunikasi antara regulator dan pelaku usaha guna menciptakan bisnis berintegritas yang antisuap dalam penanggulangan kasus korupsi di semua lini. Sangat penting melibatkan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi, sebab banyak kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan justru melibatkan oknum pelaku usaha,” jelas Idris dalam sambutannya.

KAD memiliki tugas utama, di antaranya membahas isu-isu strategis yang terkait dengan pencegahan korupsi, menyosialisasikan regulasi terkait korporasi dan pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi. Dalam melaksanakan tugas, KAD bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Gubernur.

“Saya berharap kehadiran KAD ini akan mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta, sehingga tercipta sistem kerja yang harmonis, jujur dan profesional,” ucap Idris.

Sementara itu Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Aminuddin menegaskan bahwa KAD dibentuk untuk membangun sinergi antara regulator dengan pelaku usaha dalam rangka mencegah tindak korupsi sejak dini. KAD merupakan forum komunikasi dan wadah diskusi untuk berbagi informasi dan pengalaman antara regulator dengan pelaku usaha.

“KAD ini bukan forum untuk saling mencari kesalahan, bukan forum untuk saling melaporkan, bukan juga forum untuk saling menyalahkan. Komite ini dibentuk untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pimpinan maupun pelaku usaha untuk mencegah tindak korupsi lebih dini,” tandas Aminuddin. (Adv)

Exit mobile version