Pengemudi Datsun yang Ditabrak Damkar Tak Keberatan

TATIYE.ID (Kabgor) – Pasca ditabrak Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Gorontalo, pengemudi mobil Datsun bernopol DM 1434 AK berinisial SD alias Sandra mengakui salah serta memilih menyelesaikannya secara damai setelah dimediasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo.

“ya benar, sudah dimediasi jadi pengemudi Datsun sudah mengaku salah. Dan bersangkutan tidak menuntut,” ujar Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Dedik Agus Purwanto, Senin (1/3/2021), di Mapolres Gorontalo.

AKP Dedik, tidak ada korban jiwa dalam insiden tabrakan itu. Namun pengemudi Datsun yang merupakan warga Kelurahan Pilolodaa, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo itu hanya mengalami luka lecet. Untuk kerugian materil dari tabrakan tersebut di taksir lebih dari Rp 30 Juta.

“Sudah dimediasi, pihak Damkar juga tidak menuntut apa-apa dan sudah ada surat pernyataannya,” sambung AKP Dedik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyebut, masyarakat khususnya pengguna jalan harus mengetahui jenis-jenis kendaraan prioritas yang didahulukan saat berada di jalan raya.

Dalam pasal 134 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan.

Urutannya masing-masing, mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas; mobil ambulance yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing; kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara; serta iring-iringan pengantar jenazah.

“Jadi jika ada kendaraan prioritas ini hendak mendahului, maka harus diberi jalan,” ujar Wahyu.

Dia pun menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk dapat memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan prioritas ini dengan cara menepi agar tidak terjadi kejadian serupa. (**)

Exit mobile version