
TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV mulai melakukan pendataan awal Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian status hukum tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus mengatakan pendataan dan verifikasi harus dilakukan secara akurat agar penyelesaian tepat sasaran. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga menjaga fungsi kawasan hutan.
“Pendataan harus dilakukan secara benar agar masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tonny saat membuka sosialisasi PPTPKH di Limboto, Senin (20/7/2026).
Kabupaten Gorontalo sebelumnya telah menyelesaikan inventarisasi dan verifikasi lahan seluas sekitar 2.154 hektare. Pada tahap lanjutan 2026, Kementerian Kehutanan kembali mengalokasikan penanganan sekitar 6.180 hektare sehingga total cakupan program mencapai 8.346 hektare yang tersebar di 34 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan.
Tonny juga meminta camat, kepala desa, dan lurah mengoptimalkan pendataan dalam waktu 30 hari setelah sosialisasi karena pemerintah desa mengetahui langsung kondisi penguasaan lahan di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV, Soraya Isfandiari, mengatakan masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) maupun perhutanan sosial.
Seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya dan akan dilanjutkan dengan inventarisasi serta verifikasi lapangan sebelum rekomendasi diterbitkan.


















