Beberapa waktu terakhir, Kabupaten Pohuwato diramaikan dengan aksi demo dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Pohuwato (MPRP) yang cukup menyita perhatian publik. Mulai dari menguasai gedung DPRD dengan membangun tenda di depan halaman kantor DPRD, hingga berhasil mengusir paksa beberapa Anggota DPRD dari ruang rapat paripurna.
Tentu ini adalah ultimatum dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Pohuwato dalam mendesak lembaga DPRD untuk menghadirkan pihak perusahaan sebagaimana tuntutan massa aksi.
“PT GSM dan PT Pets harus menuntaskan komitmen pembayaran kompensasi lahan tambang emas kepada pemilik lokasi,” bunyi poin ke enam dari 7 poin tuntutan massa aksi.
Sebagai satu-satunya wadah yang membawahi penambang yang ada di Kabupaten Pohuwato, peran serta Koperasi Unit Desa Dharma Tani Marisa (KUD DTM) harusnya bisa ikut andil dalam menyelesaikan hajat penambang pohuwato yang hari ini bergejolak.
Bahkan, sebagai pemilik saham terbanyak, sangatlah masuk akal ketika KUD DTM hadir ditengah-tengah masyarakat penambang dan menyelesaikan persoalan yang menjadi tuntutan massa aksi.
Samsudin Yusuf selaku koordinator massa aksi mengatakan, perusahaan dan KUD DTM saat ini berada di kedudukan yang sama, sebab hadirnya perusahaan karena legalitas KUD milik penambang pohuwato.
“Perusahaan masuk itu, pintunya lewat KUD, dan posisi perusahaan dengan KUD itu sederajat dan KUD pemilik saham terbesar,” kata Samsudin
Lanjutnya, aktivitas perusahaan hari ini bisa juga dikatakan aktivitas KUD dan keduanya tidak bisa dipisahkan.
“Jadi seluruh aktivitas perusahaan itu, adalah aktivitas KUD, tidak boleh dipisahkan,” lanjutnya Samsudin
Ia juga menjelaskan, massa aksi yang meminta ganti rugi adalah merupakan anggota KUD DTM yang notabene adalah pemilik lokasi dalam IUP KUD 100 Hektare yang direntalkan oleh pihak KUD.
Dari saham 51% yang dimiliki oleh pihak KUD, menurut Samsudin, harusnya itu bisa menyelesaikan tuntutan massa aksi yang juga merupakan anggota KUD DTM.
“Penambang itu anggota kelompok, anggotanya KUD pemegang IUP di 100 Hektare, ketika IUP ini direntalkan ke perusahaan dengan pembagian saham 51, bagian inilah yang dipakai KUD untuk menyelesaikan, menghidupkan dan menyejahterakan anggotanya, yaitu penambang yang punya lokasi. Jadi bukan kebalik mereka harus jadi pengemis,” jelas Samsudin