Pemprov Mulai Bahas Besaran UMP Gorontalo Tahun 2025

TATIYE.ID (PEMPROV GORONTALO) – Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin memimpin rapat yang membahas besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 bersama Unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), Senin, (4/11/2024) di Aula Rujab Gubernur.

Melalui kesempatan tersebut, Rudy menyampaikan, di tahun 2025 penetapan upah buruh akan menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana sebelumnya MK telah menetapkan putusan terkait gugatan mengenai UU Cipta Kerja.

Gugatan UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK yakni terkait dengan penetapan upah. MK mengembalikan sistem upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

“Nanti akan ada dua yang ditetapkan untuk provinsi yakni UMP dan UMS (upah minimum sektoral), yang tadinya hanya satu sekarang jadi dua. Begitu juga dengan kabupaten/kota, tadi hanya UMK ditambah dengan UMS kabupaten/kota. Ini yang nantinya kita harus menunggu hasil perhitungan dan peraturan Kemenaker RI, yang nanti akan disampaikan dalam waktu dekat mungkin pada tanggal 6 atau 7 November,” ujar Rudy.

Oleh karena itu, selanjutnya, penetapan upah di tahun 2025 tidak akan sama lagi dengan penetapan upah tahun 2024. Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan upah dengan aturan UU Cipta Kerja PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan tersebut juga digunakan untuk menentukan UMK Kabupaten Kota di Provinsi Gorontalo.

Keputusan terkait UMP 2025 sendiri akan diumumkan pada 21 November 2024 mendatang. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pakar, dan buruh.

Terkait berapa kisaran UMP itu sendiri, belum diketahui pasti. Pemerintah daerah menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Olehnya, saya meminta teman-teman Forkopimda kita harus sama-sama mengawal ini. Karena akhir November ini juga akan ada Pilkada, ini yang harus kita antisipasi biar tidak ada gejolak. Kita sama sama menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker,” jelas Rudy.

Sebelumnya diketahui pada tahun 2024 UMP Gorontalo ditetapkan sebesar Rp3.025.100.

Rapat Forkopimda terbatas ini diikuti Kapolda Gorontalo, Danrem 133 NWB, Kabind Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sekdaprov Gorontalo, mewakili Kajati, Kepala BI Gorontalo, Kepala BPS Gorontalo, Kepala KPU, Kepala Bawaslu serta pimpinan OPD terkait.

Exit mobile version