Pemprov Gorontalo Gaet Pemda Kabupaten/Kota Optimalkan Pajak Daerah

TATIYE.ID (PEMPROV) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Acara ini berlangsung pada Rabu (20/11/2024) di Hotel Alia Kwitang, Jakarta Pusat.

Penandatanganan yang melibatkan Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin bersama para Pj dan Pjs Bupati/Wali Kota se-Provinsi Gorontalo ini menandai komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pj Gubernur Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang sinergi pemungutan opsen—pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dipungut bersamaan dengan pajak pokok.

Namun, tantangan besar masih membayangi. Berdasarkan audit BPK RI 2024 atas laporan keuangan 2023, terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp25 miliar. Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tahun lalu pun hanya mencapai 21%, artinya sekitar 60% wajib pajak belum memenuhi kewajiban mereka.

“Tahun ini, kami telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor, yang berhasil meningkatkan tingkat kepatuhan menjadi 40,72% pada Oktober 2024. Namun, ini belum cukup. Peran aktif pemerintah kabupaten/kota sangat diperlukan untuk mendukung upaya ini,” tegas Rudy.

Ia juga menyerukan sinergi dalam hal pendanaan untuk operasional Samsat serta penegakan hukum di lapangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. “Pajak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus terlibat, bukan hanya pemerintah provinsi,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa pemungutan opsen akan mulai efektif pada 5 Januari 2025. Ia memaparkan empat langkah strategis yang harus dilakukan, di antaranya adalah:

  1. Penyusunan Peraturan Gubernur terkait opsen PKB dan BBNKB.
  2. Dukungan penuh terhadap pelaksanaan opsen pajak daerah.
  3. Implementasi sinergi pendanaan dan kegiatan, yang telah dituangkan dalam PKS.
  4. Integrasi pengaturan opsen dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat optimalisasi pajak daerah dan mendukung pembangunan ekonomi Gorontalo yang lebih inklusif. Dengan sinergi kuat antara Pemprov dan Pemda, potensi pajak daerah dapat digali secara maksimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Exit mobile version