Pemprov dan BWS Gorontalo Resmi Tandatangani RTD Bendungan Bolango Ulu

TATIYE.ID (PEMPROV GORONTALO) – Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo Parlinggoman Simanungkalit menandatangani kesepakatan menjalankan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Bolango Ulu, Rabu (28/8/2024). Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada pertemuan Konsultasi Publik Bolango Ulu bertempat di Grand Palace Convention Center (GPCC).

Dalam kesempatan tersebut, Rudy Salahuddin menyampaikan, bendungan merupakan salah satu infrastruktur sumber daya air yang berperan penting dalam pengelolaan dan penyediaan udara sebagai pengontrol banjir, penyedia air baku, sumber air irigasi, dan penghasil energi listrik.

Meskipun memiliki berbagai manfaat penumpukan juga dapat menimbulkan risiko terutama jika terjadi keruntuhan.

“Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keadaan darurat terkait pengendapan sedimen disusunlah RTD bekuan. RTD berisi petunjuk keselamatan bendungan dan masyarakat di hilir bendungan. Kita tidak menghendaki adanya bencana, tapi kita harus sudah bersiap,” ungkap Rudy.

Penjabat Gubernur Gorontalo tersebut juga mencotohkan kejadian keruntuhan benua Gintung di Tangerang pada tahun 2009. Keruntuhan benua tersebut mengakibatkan banjir besar yang menelan korban jiwa sebanyak 100 orang dan merusak ratusan rumah.

Menurutnya, Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya RTD yang efektif untuk mencegah kerugian besar baik dalam nyawa manusia maupun harta benda.

“Saya berharap melalui pertemuan ini kita semua dapat memahami secara mendalam pentingnya RTD dan berkomitmen untuk melaksanakannya dengan baik. Semoga dengan adanya rencana ini kita dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta memaksimalkan manfaat dari sedimen bulango ulu ini untuk kesejahteraan bersama,” jelasnya.

Konsultasi publik juga mencakup Pj. Sekda Kota Gorontalo, konsultan bendungan Bolango Ulu, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi II, BPBD provinsi dan kabupaten kota, serta pemerhati dan OPD terkait.

Exit mobile version