TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengalokasikan pembangunan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) sebanyak 53 unit di Kota Gorontalo. Pembangunan RHIR itu tersebar di Kelurahan Donggala sebanyak 45 unit dan delapan unit di Kelurahan Leato Selatan.
“Alhamdulillah kualitas pekerjaan RHIR sangat baik dan warga penerima bantuan pun sangat gembira,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat meninjau pembangunan RHIR di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Selasa (21/9/2021).
Secara keseluruhan melalui APBD tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Pemprov Gorontalo mengalokasikan pembangunan RHIR sebanyak 150 unit. Anggaran pembangunan RHIR setiap unitnya sebesar Rp37,5 juta sudah termasuk pajak.
Selain di dua kelurahan di Kota Gorontalo, pembangunan RHIR juga tersebar di dua desa di Kabupaten Boalemo sebanyak 10 unit, serta di Kabupaten Gorontalo sebanyak 87 unit untuk tiga kelurahan dan dua desa.
Kepala Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Aries Ardianto menjelaskan, pembangunan RHIR tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
“Kenapa hanya di sembilan kelurahan dan desa? Karena nomenklaturnya sudah berubah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi merehabilitasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh 10 sampai 15 hektar,” tandas Aries. (Adv)