TATIYE.ID (PEMKOT) – Pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 Hijriah di Kota Gorontalo bisa dilakukan di lapangan, masjid ataupun ruangan tertentu. Asalkan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Hal ini dijelaskan Wali Kota Gorontalo Marten Taha, usai melaksanakan rapat bersama MUI, Kemenag Kota Gorontalo, dan para pemangku kepentingan lainnya, di di Rumah Jabatannya, Jumat (09/07/2021).
“Untuk zona merah diimbau tidak melaksanakan salat Ied di tempat umum. Dan untuk wilayah yang sudah memasuki zona kuning dan hijau diperbolehkan, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Keputusan bersama ini diambil berdasarkan instruksi Mendagri no 17 tahun 2021 tentang pelaksanaan Salat Ied yang mengacu pada ketentuan PPKM Mikro. Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan panitia pelaksana salat Idul Adha, diantaranya menyiapkan sarana prasarana dan membentuk tim pengawas menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Untuk itu saya meminta kepada seluruh Takmirul Masjid di wilayah masing-masing, harus membentuk tim pengawas. Tugas dari tim pengawasan ini tak lain mengawasi setiap jamaahnya yang datang harus menggunakan masker dan taat Prokes” tegasnya. (**)