TATIYE.ID (PEMKOT) – Kabar gembira buat seluruh ASN dilingkup Pemkot Gorontalo. Dimana pembayaran gaji 13 dipastikan akan dicairkan hari ini, Kamis (03/06/2021).
Pembayaran gaji ke 13 tersebut mengacu pada ketentuan waktu penyalurannya, yaitu paling cepat awal bulan ini.
Plt Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto mengungkapkan porsi dana gaji 13 di Kota Gorontalo jauh hari sudah disiapkan. Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang pembayaran THR dan Gaji 13 pada Mei lalu.
“Jadi tidak ada alasan untuk menunda pembayaran gaji ke 13, di awal bulan ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Gorontalo sesegera mungkin memasukan permohonan pembayaran gaji 13, sebagai syarat pencairan dana yang dikhususkan menyambut tahun ajaran baru.
Nuryanto menyebut, total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke 13 tahun ini, kurang lebih 19 Milyar.
“Jadi jumlah itu sudah termasuk gaji pejabat negara Walikota, Wakil Walikota dan anggota DPRD,” ucapnya.
Sebelumnya beredar isu terkait penundaan pembayaran gaji 13 di sejumlah daerah, sanksi dari peraturan Kemenkeu kerena tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Menjawab hal itu, Nuryanto mengatakan, ASN di Pemkot tidak perlu khawatir, karena dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan ditunda pembayarannya itu, hanya dari belanja wajib infrastruktur sebesar 25%. Dan akan diupayakan terpenuhi pada saat Perubahan APBD 2021 nanti.
Sehingga ia menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak mempengaruhi pembayaran Gaji 13 di Kota Gorontalo.
“Jadi keliru kalau di bahasakan porsi APBD secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurutnya, jika di hitung dari dana transfer pusat setiap bulan, hanya 706 juta yang ditunda dari total DAU yang masuk sebesar Rp 39,7 Milyar.
“Untuk belanja pendidikan dan kesehatan, kita bahkan melebihi pengenaan porsi tersebut. Memang ini juga pengaruh adanya pemangkasan anggaran untuk penanganan covid -19,” ungkap Nuryanto.
Nuryanto menyayangkan informasi tersebut tidak merinci berapa pengenaan porsi DAU yang ditunda ke daerah, Sehingga menyebabkan keresahan bagi sejumlah ASN menjelang pencairan gaji 13.