TATIYE.ID (PEMKOT) – Berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tertanggal 18 Oktober, Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Gorontalo, masuk dalam kategori level 2. Penurunan level tersebut, akan diberlakukan mulai tanggal 19 Oktober hingga 8 November mendatang. Begitu kata Wali Kota Marten Taha, saat memaparkan progress report pelaksanaan PPKM Kota Gorontalo, pada rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, Selasa (19/10/2021)
Meskipun PPKM di Kota Gorontalo sudah ditetapkan pada kategori level 2, namun pihaknya kata Marten, akan terus melakukan langkah – langkah strategis penanganan Covid-19. Diantaranya mengaktifkan posko – posko PPKM ditingkat RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan, dengan tetap melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Disamping itu, pihaknya bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder, akan terus melakukan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan dengan tegas dan humanis berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dilain sisi, pihaknya juga akan mendorong peran masyarakat, termasuk para pelajar dan mahasiswa untuk mensukseskan gerakan vaksinasi merdeka melalui Tempat Penyuntikan Serentak (TPS).
“Vaksinasi ini akan kami lakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di semua kelurahan. Tujuannya untuk percepatan vaksinasi Covid-19 menuju herd immunity atau kekebalan kelompok” katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan mengoptimalkan dan mempercepat penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota Gorontalo. (**)