Pemkot Gelar Pemusnahan 66.000 Dokumen Kependudukan Invalid

TATIYE.ID, (KOTA GORONTALO) – Dokumen kependudukan invalid atau sudah tidak valid oleh Pemerintah Kota Gorontalo bersama pejabat unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo melakukan pemusnahan dengan cara di bakar di Rumah Adat Dulohupa, Kota Gorontalo, Selasa (16/08/2022).

Dokumen invalid yang dimusnakan tersebut total sebanyak 66.000 dokumen meliputi KTP elektronik yang sebanyak 100 keping, rusak 300 keping yang gagal cetak ada 50 keping dan perubahan elemen data ada 35.000 dokumen. Selain itu ada kartu identitas anak (KIA) rusak sebanyak 100 keping, gagal cetak 50 keping dan perubahan elemen data sebanyak 9.000 lebih. Untuk dokumen kartu keluarga(KK) sendiri yang rusak berjumlah 6000 lebar, gagal cetak 1.000 lembar dan perubahan elemen data ada 15.000 lembar.

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 104 tahun 2019. Tentang pendokumentasian administrasi kependudukan harus di musnahkan. Dimana jelas Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, proses penerbitan atau pencetakan dokumen kependudukan yang tidak memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dan data yang tercantum di dalamnya tidak sah merupakan dokumen kependudukan tidak valid.

“Pemusnahan dokumen yang sudah tidak valid ini selain diatur dalam Permendagri, juga agar masyarakat tahu dokumen kependudukan yang sudah tidak valid, harus dimusnahkan agar administrasi kependudukan tersebut tidak disalahgunakan,” kata Marten Tgaha.

Marten Taha, juga mengajak masyarakat untuk sadar mengurus administrasi kependudukan terlebih saat ini prosesnya sudah sangat mudah dan terjangkau.

“Saya mengajak seluruh warga Kota Gorontalo, untuk segera mengurus administrasi kependudukan. Apalagi saat ini prosesnya sudah sangat canggih, mudah dan terjangkau hanya dengan mengoprasikan aplikasi di handphone saja sudah bisa,” ujar Wali Kota dua periode tersebut.

Ia menambahkan untuk layanan di Dinas Dukcapil saat ini semakin cepat dan mudah. Semua layanan hanya butuh waktu paling lama 1 jam, kecuali terjadi gangguan internet atau jaringan yang menghambat proses penginputan data.

“Pada prinsipnya berkaitan dengan pelayanan dan pengurusan administrasi kependudukan yang menggunakan sistem online dan terintegrasi. Pihak Dinas Dukcapil selalu merespon dengan baik,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version