Pemkot Akan Terbitkan Jam Buka Tutup Tempat Hiburan Malam

Walikota Marten A Taha memimpin rapat Forkopimda didampingi Wakil Wali Kota Ryan F. Kono dan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki.

TATIYE.ID (PEMKOT) – Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan penertiban soal jam buka tutup tempat hiburan malam.

Penertiban tersebut dilakukan pemerintah dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain melibatkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut, pemerintah Kota Gorontalo juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini TNI/Polri, untuk melakukan razia Miras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.

“Kami akan menertibkan soal jam buka tutup tempat hiburan malam dan juga peredaran Miras,,,”

“Ini kami lakukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Gorontalo,” kata Wali Kota Marten A. Taha, usai memimpin rapat Forkopimda di Aula Kantor Walikota, Senin (08/02/2021)

Sikap tegas yang diambil pemerintah Kota Gorontalo ini, sejalan dengan aksi pengeroyokan salah satu Anggota TNI Yonif 715/MTL oleh 12 orang pelaku, di salah satu tempat hiburan malam yang terletak di bilangan jalan Prof. Dr. Aloei Saboe No.85 A, Wongkaditi, Kota Gorontalo, pada 1 Februari lalu.

“Insiden pengeroyokan ini terjadi lantaran para pelaku sudah dipengaruhi oleh Miras. Untuk itu saya berharap, kejadian ini dapat dijadikan pelajaran dan tidak akan terulang kembali di bumi serambi madinah,” tutupnya. (*)

Exit mobile version