Pemkab Pohuwato Pacu Peningkatan PAD Dari Pajak Sarang Walet

Tatiye.id (Pohuwato) - Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Wakil Bupati Amin Haras secara resmi telah menyerahkan nota pengantar atas usul 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif Pemerintah Daerah adalah Ranperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Ranperda tentang pajak sarang burung walet pada sidang paripurna DPDR ke 12 pada selasa kemarin

Rabu (12/02/2020).

Wabup Amin Haras membenarkan bahwa salah satu usulan Ranperda tersebut yang membahas mengenai persoalanan pemungutan pajak 10% bagi pemilik sarang walet merupakan salah satu cara dan sebuah bentuk komitmen Pemerintah Daerah guna memacu peningkatan PAD Kabupaten Pohuwato.

“Memang usul Ranperda yang di serahkan kemarin tersebut bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal” Ujar Wabup.

Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2019, PAD Kabupaten Pohuwato memang terbilang cukup tinggi diluar dari akan diberlakukannya pajak 10 % bagi sarang burung walet seperti yang tertuang dalam usulan Ranperda tersebut.

Terakhir, Wabup Amin berharap usulan tersebut bisa diterima dan bisa diberlakukan, mungkin setelah sosialisasi dan penetapan pungutan pajak 10 persen, tahun ini dan tahun berikutnya pajak sarang walet dapat mendongkrak PAD Kabupaten Pohuwato.


Pewarta : Dody Pratama Ali

Exit mobile version