TATIYE.ID (POHUWATO) – Wakil Bupati Amin Haras didampingi Penjabat Sekda Pohuwato, Iskandar Datau pimpin rapat bersama OPD terkait dengan penerapan new normal life yang segera di terapkan. Minggu (14/06)
Wabup Amin menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut rapat bersama Forkopimda Provinsi, para Bupati/Walikota pada sabtu kemarin. Dimana dalam kesimpulan tersebut PSBB tidak di perpanjang lagi, tapi sudah mengarah kepada new normal life.
Untuk menuju new normal life tentu kita akan merancang regulasinya untuk memantapkan penerapan new normal life di Kabupaten Pohuwato. Dimana dengan regulasi ini, akan diatur semuanya terutama menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dengan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari senantiasa memperhatikan secara ketat disiplin protokoler kesehatan.
“Karena seluruh aktivitas masyarakat mulai dibuka sehingga hal ini perlu, yang paling terpenting bagaimana kita menyosialisasikan, mengedukasi masyarakat serta mengatur dan mengawasi masyarakat agar mereka sadar, terbangun kesadarannya secara disiplin dalam aktivitas kehidupannya sehari-hari dalam berbagai aspekâ€,ungkapnya.
Wabup Amin Haras juga menegaskan bahwa protokoler kesehatan akan menjadi suatu budaya atau sudah menjadi kebiasaan kita serta akan menjadi pola hidup yang dilakukan oleh masyarakat.
“Karena covid ini belum dapat diprediksi kapan berakhir.Jadi kiita tetap hidup dalam situasi ancaman penularan covid,sehingga itu bagaimana upaya dan langkah kita untuk bisa membangun kesadaran masyarakat, mendisiplinkan masyarakat dalam kehidupan sehari-seharinya dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan agar tidak mudah bisa tertular dengan covid-19 ini” jelasnya
Terakhir, Wabup mengakui bahwa harus ada regulasi yang mengikat untuk pola penerapan new normal kepada masyarakat, agar masyarakat bisa paham dan mengerti
“Untuk menuju kesana tentu harus ada regulasi yang mengaturnya, dan kita harus awali dengan sosialisasi dan edukasi secara intens dibarengi dengan pengawasan serta pengedalian di lapanganâ€ujar Wabup Amin Haras.