Pemkab Pohuwato Akan Beri Sanksi Jika Ada Penyalahgunaan Bibit Bantuan

TATIYE.ID (POHUWATO) – Pemerintah Kabupaten Pohuwato akan memberi sanksi tegas berupa ancaman hukuman jika kembali menemukan masalah penyalahgunaan bantuan bibit di petani.

Langkah tegas dari Pemda Pohuwato itu diutarakan oleh Asisten Bidang Kesra, Hamka Nento, saat agenda evaluasi, pengawasan, pendampingan dan pembinaan masyarakat kelompok tani di Kecamatan Popayato dan Popayato Timur, Kamis (10/06/2021).

“Kepada bapak dan ibu, kami himbau agar tidak ada lagi kejadian praktek jual beli bantuan bibit jagung, seperti yang terjadi Popayato Barat. Apabila terjadi lagi, kami tidak segan-segan untuk membawa masalah tersebut keranah hukum,” tegas Hamka.

“Kita patut bersyukur karena di daerah Provinsi Gorontalo, yang mendapatkan bantuan bibit jagung terbesar hanya di daerah kita, sehingganya bantuan itu perlu ada pendampingan, pengawasan, pembinaan agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan kedepannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hamka Nento juga meminta petani sebelum menerima bantuan bibit jagung, dapat memastikan lahannya yang sudah siap untuk ditanami bibit jagung.

Hamka Nento juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran bupati dan wakil bupati karena ada agenda yang tidak kalah penting yang harus hadiri langsung.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Ikbar T salam itu diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan masyarakat untuk tidak akan memperjual belikan bibit jagung bantuan dari pemerintah.

Exit mobile version