TATIYE.ID (PEMKOT) – Bertempat di gedung Lo Yiladia, Jumat (17/12/2021) pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding dan konsultasi tentang pelaksanaan dan penerapan tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
“Jadi maksud dan tujuan kegiatan studi banding Pemkab Mamuju Tengah ini terkait mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah, yang juga telah dilaksanakan oleh Pemkot Gorontalo” ujar Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Ismail menjelaskan, kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata. Dan pasti jumlahnya kata dia, diakibatkan oleh perbuatan yang melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
“Untuk menyikapi hal ini, maka Pemkot Gorontalo berpedoman sepenuhnya pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya” jelasnya.
Pemkot Gorontalo pun telah membentuk Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR). Sekretariat majelis berada di Badan Keuangan, dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) beserta sekretariatnya berada di Inspektorat, yang juga memiliki tupoksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk memaksimalkan kegiatan ini, kami juga telah menghadirkan pimpinan perangkat daerah teknis. Agar kita bisa berkomunikasi dan berdiskusi terkait beberapa pandangan maupun kebijakan Pemkot Gorontalo dalam hal penyelesaian ganti kerugian daerah” tandasnya. (**)