Pemkab Gorut Bahas Pembangunan Living Fasility Milik PT Gorontalo Listrik Perdana

TATIYE CHANNEL (GORUT) – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin memimpin rapat teknis terkait permohonan izin lahan Living Facility oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana.

Rapat yang dilaksanakan di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Jumat (21/6) kemarin itu turut dihadiri oleh pimpinan OPD terkait dan ketua APEDSI Gorut.

Selaku ketua tim pertimbangan teknis perizinan dan non perizinan, Ridwan Yasin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permohonan izin tersebut jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, izin itu sedang kami kaji. Apakah memenuhi standar untuk diberikan izin atau tidak. Dan setelah kami mencari pertimbangan teknis ternyata fasilitas itu juga diperlukan. Tapi sekali lagi, kami bersama pihak BPTSP Gorut akan menindaklanjuti kekurangan-kekurangan terkait syarat pengurusan izin itu. Jika sesuai maka kami izinkan,” jelas Ridwan.

Ia juga menguraikan, lahan yang diusulkan oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana ada berada di dua titik berbeda. “Ya, pertama izin pembangunan Living Facility dengan lahan 8,5 hektar di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, dan yang kedua yang ada di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya dengan luas lahan 1 sekian hektar,” urainya.


Sekda berharap, dengan perizinan yang tertib akan menjadikan tata ruang di Gorut lebih teratur, dan kedepan segala pembangunan di daerah dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. (*)

Exit mobile version