Pemkab Gorontalo Percepat Revisi RTRW Tahun 2012 – 2023

TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat ini sementara melaksanakan revisi rencana tata ruang wilayah ( RTRW) Kabupaten Gorontalo sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo nomor 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 – 2032.

Oleh karena itu, untuk mempercepat penetapan revisi Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menemui Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II kementerian ATR/ BPN RI, Rabu ( 20/7/2022).

“ini perlu dipercepat karena nantinya akan menjadi peraturan daerah yang akan menjadi dasar hukum ataupun landasan bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah Kabupaten Gorontalo,” Kata Nelson dihubungi usai konsultasi tersebut.

Dihadapan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Nelson menyampaikan bahwa pembahasan revisi RTRW Kabupaten Gorontalo di tingkat DPRD oleh pansus telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan pada saat ini revisi RTRW Kabupaten Gorontalo sudah dalam tahapan asistensi dan evaluasi oleh tim evaluator sejak bulan april 2021 setelah selesai pelaksanaan klinik untuk mendapatkan persetujuan substansi dari menteri agraria dan tata ruang Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Gorongalo berharap agar revisi RTRW segera beroleh persetujuan dari kementerian ATR/ BPN RI. Hal ini dalam rangka pembangunan di Kabupaten Gorontalo, terdapat kegiatan strategis dan investasi daerah yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena menunggu revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Gorontalo,” harap Nelson.

Nelson menambahkan, pemerintah daerah sangat berharap pada penetapan revisi rencana tata ruang wilayah menjadi peraturan daerah.

Lebih lanjut Bupati dua periode itu mengatakan, pemerintah kabupaten gorontalo dihadapkan pada kendala belum ditetapkannya revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi gorontalo menjadi peraturan daerah, karena revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten gorontalo belum dapat di bahas pada tahapan persetujuan substansi oleh menteri yang selanjutnya menjadi dasar untuk dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten gorontalo

Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II kementerian ATR/ BPN Rahma Julianti, menyambut baik kedatangan Bupati Nelson.

“Dokumen dilengkapi dan lakukan komunikasi terus dengan Provinsi. Karena pemerintah daerah Provinsi Gorontalo sementara merivisi tata ruang.kami sampaikan bahwa terkait melayani investasi bisa dilakukan namun tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Gorontalo,” imbuh Rahma Julianti.

Exit mobile version