Pemilik Tempat Hiburan dan Rumah Makan Harus Patuhi Ketentuan Selama Bulan Ramadhan

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Kegiatan yang sifatnya hiburan dan lokasi-lokasi rumah makan dan restoran diharapkan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan khusuk, aman dan tertib.

Kepada awak media Wali kota Gorontalo Marten Taha tegaskan selama bulan Ramadhan seluruh kegiatan yang bersifat hiburan dilakukan penutupan. Pelarangan tempat hiburan ini diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama.

“Terkait dengan kegiatan dibulan Ramadan kita mengacu pada Instruksi Mendagri yang terkahir dan surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan amalia dibulan ramadhan, seperti biasanya kegiatan-kegiatan hiburan malam yang mengganggu ibadah puasa itu kita tutup,” tegasnya, Ahad (03/04/2022).

Lanjut Marten Taha, pada siang hari, bagi rumah makan dan restoran juga dilakukan pengaturan jam buka tutup. Oprasional pelayanan rumah makan dan restoran dimulai menjelang buka puasa hingga sahur dan dipagi hari harus tutup.

Sementara untuk pusat perbelanjaan diberi kebebasan mulai jam 10 pagi hingga pukul 23.00 atau jam 11 malam. (*)

Exit mobile version