
Warga Binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Pohuwato dilarang mengetahui visi-misi Calon Legislatif (Caleg) saat Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.
Hal itu terungkap saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Pohuwato.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapala Dinas Dukcapil Pohuwato, Perwakilan Lapas Pohuwato, Bawaslu, perwakilan parpol dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Saat sesi tanya jawab, salah satu perwakilan parpol mempertanyakan bagaiman cara pemilih yang berada didalam lapas mengetahui visi misi jika tidak dibolehkan untuk melakukan kampanye didalam Lapas Pohuwato. Hal itupun sontak dijawab oleh Iswan Syahrain sebagai perwakilan Lapas.
Ia mengatakan berdasarkan arahan yang diterima dari Dirjen Pemasyarakatan bahwa Caleg dilarang untuk melakukan kampanye di Lapas.
“Kalau instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak boleh, untuk mengantisipasi terganggunya kamtibmas didalam lapas,” ujar Iswan
Meskipun demikian, pihak Lapas dan KPU Pohuwato akan memfasilitasi warga binaan dalam memilih calon pada Pemilu 2024 mendatang meskipun tanpa melalui tahapan pengenalan diri atau kampanye Calon Legislatif (Caleg).