
TATIYE.ID (GORUT)— Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rabu (13/08/2025)
Kesepakatan ini tertuang dalam dokumen Nomor 900/8/2025 dan Nomor 170/DPRD/8/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, S.Ag., M.Pd, bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Pihak Pertama, bersama dengan Ketua DPRD Dedi Dunggio, serta Wakil Ketua DPRD Ridwan Riko Ardi selaku Pihak Kedua.
Dalam nota kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini meliputi:
- Asumsi dasar penyusunan perubahan APBD, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
- Rencana pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan berdasarkan urusan pemerintahan dan program kegiatan.
- Rencana perubahan prioritas pembangunan daerah yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah.
Seluruh rincian perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dituangkan dalam lampiran resmi yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini.
“Kesepakatan ini menjadi landasan hukum sekaligus acuan teknis bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” Ujar Sekertaris Dewan
Sementara itu, Ketua DPRD Dedi Dunggio menegaskan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah mempertimbangkan secara matang kondisi keuangan daerah, kebutuhan prioritas, serta aspirasi masyarakat yang diserap dari berbagai jalur.
Dengan telah disepakatinya dokumen ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




















