
TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menegaskan akan berhentikan pemberian izin terhadap pelaku usaha yang akan membuka Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkofimda) yang berlangsung di ruang Dulohupa, kantor Bupati, Selasa (22/4/25).
“Kita akan batasi pengeluaran izin selanjutnya. Sekarang sekitar 22, jadi kita perketat tidak ada penambahan lagi, sudah cukup banyak,” tegasnya.
Ia menuturkan, untuk pelaku usaha THM yang sekarang beroperasi harus mematuhi aturan yang tertuang dalam surat rekomendasi.
Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, memuat beberapa point diataranya THM dilarang melakukan aktivitas berbau maksiat.
“Harus berpedoman pada surat rekomendasi, didalamnya tidak ada pemandu lagu dan minuman beralkohol,” ujarnya.
Politisi partai Nasdem itu menegaskan, sanksi menanti terhadap pelaku usaha THM yang tidak taat terhadap aturan.
“Kalau melanggar, kita akan berikan peringatan sampai 3 kali, namun jika tetap tidak patuh maka kita akan cabut izinnya” tuturnya.
Lanjut dia, pemerintah daerah akan bersinergi dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap THM.
“Kita akan rutin melakukan pengawasan. Dari Satpol PP, Kesbangpol akan turun dengan tim gabungan,” pungkasnya.