TATIYE.ID (POHUWATO) – Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga memimpin rapat penegasan dan penetapan batas Desa Selasa kemarin, guna menindaklanjuti polemik permasalahan terkait dengan 14 bidang lahan bendungan Randangan yang sampai saat masih belum selesai, Rabu (11/03/2020).
Sekda Djoni Nento melalui laporannya menyampaikan untuk mempercepat proses penyelesaian lahan bendungan ini, Pemerintah Daerah membentuk dua Tim, yakni tim 14 bidang dengan tim penegasan dan penetapan batas.
Adapun proses tahapan kerja dari tim tersebut berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Desa, Provinsi, Kementrian Dalam Negeri dan dilanjutkan ke Badan Informasi Geospasial.
Mengawali rapat tersebut, Bupati Syarif mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Kadis PUPR Fikri Adam dan tim teknis. Hal-hal yang dipaparkan antara lain terkait proses kajian lapangan penelusuran batas Desa Ayula dengan Desa Iloheluma, Desa Suka Makmur Kecamatan Patilanggio, Desa Omayuwa, Desa Motolohu, Desa Sarimurni Kecamatan Randangan, Desa Pancakarsa I Kecamatan Taluditi. Selain itu, tim juga menetapkan titik koordinat sesuai batas Desa yang berbatasan dengan Desa Ayula.
Berdasarkan kajian lapangan dari tim telah mengidentifikasi nama pemilik 14 bidang lahan yang didampingi langsung oleh Kepala Dusun, Kepala Desa, serta Camat setempat.
Bupati selaku Ketua panitia penegasan dan penetapan batas Desa sebagaimana diatur dalam amanat Permendagri no 45 tahun 2016, menegaskan bahwa pastikan kerja tim ini sudah sesuai regulasi dan keadaan dilapangan sehingga kerja tim ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati Syarif memberikan tugas kepada tim bahwa hasil kerja perlu digelar rapat penandatanganan berita acara persetujuan tata batas Desa agar dihadiri Camat dan Kades yang terkait dengan batas Desa Ayula Kecamatan Randangan.Â
“Pertama saya ingin mengapresiasi kerja tim 14 yang bekerja maksimal sehingga dalam kurun waktu 1 bulan sudah bisa menyeledaikan tugasnya, dan untuk penetapan dan penegasan batas Desa harusnya digelar rapat penandatanganan berita acara persetujuan tata batas Desa yang dihadiri oleh Camat dan Kades agar tahapan penyelesaian bisa segera terealisasi” ujar Bupati
Sesuai Bupati, untuk menindaklanjuti penyelesaian penandatanganan penetapan batas Desa, Sekda Djoni segera menggelar rapat pada saat itu juga yang dihadiri Camat Patilanggio, Camat Randangan, Camat Taluditi, Kades Ayula, Kades Iloheluma, Kades Sukamakmur, Kades omayuwa Kades Sarimurni, Kades Motolohu, Kades dan Kades Panca Karsa. Namun ada 2 kades yang tidak hadir sehingga penandatangan Berita acara akan dibawa ke Desa tersebut.
“Setelah ditandatanganinya berita acara ini maka saya selaku Sekda dan juga selaku panitia tata batas Desa akan segera mengajukan Ranperbup penegasan dan penetapan batas Desa Ayula Kecamatan Randangan” tegas Sekda
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut maka Pemerintah Daerah akan mendorong ke Pemerintah Provinsi agar mempercepat penlok mengingat data pemilikan lahan sudah sesuai data yang diminta oleh balai wilayah sungai, karena telah diselesaikan oleh desa dan Pemerintah Daerah serta sudah ditandatangani Bupati, Demikian kata Sekda Pohuwato





















