Pemda Gorut Serahkan SK PPPK 6 Orang Pegawai Didinas Pertanian


Tatiye.id (GORUT) –
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Bupati Gorontalo Utara pada hari ini menyerahkan Surat Keputusan yang sudah ditandatangani disaksisakn oleh kepala dinas badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta kepala dinas Tanaman pangan hortikultura Gorontalo Utara. Jumat (05/02/2021)

Indra Yasin mengatakan tidak ada lagi pengurangan tenaga kontrak dilingkup pemerintah daerah kabupaten Gorontalo Utara.

“Tidak ada lagi di pengurangan tenaga PTT Karena itu, kalau P3K dia kontrak, kalau tiga tahun.., tiga tahun,! Tapi kalau ternyata dia kerjanya bagus bisa dipertahankan,” Ungkap Indra.

Sehubungan dengan itu Indra juga menyampaikan salah satu perbedaan ASN dan PPPK untuk PPPK tidak adanya tunjangan pensiun.

“Bedanya dengan PNS hanya satu saja, yaitu dia tidak ada pensiun. ASN yang sekarang ini itu ada pensiunnya, tapi untuk P3K, gajinya, tunjangannya, semuanya ada, hanya itu saja Dia tidak punya pensiunan”. Pungkasnya(*)

Exit mobile version