TATIYE.ID (GORUT) – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Gorut menghimbau kepada masyarakat petani di Kecamatan Atinggola untuk tidak memperjualbelikan tanaman tanduk rusa jenis Alocasia.
Himbauan itu untuk menjaga agar induk dari tanaman hias tersebut tidak punah. Mengingat, tanaman ini telah didaftarkan ke Badan Sertifikasi Provinsi dan Kementan RI, serra sementara dalam pengawasan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Gorontalo.
“Karena berdasarkan undang-undang tentang sistem perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) nomor 41 tahun 2009 itu harusnya tidak boleh mengedarkan hasil mutan atau tanaman yang belum disahkan, karena dendanya itu 6 milyar dan 5 (lima) tahun penjara,” ungkap Kisman pada Senin (30/8/2021).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa tanaman hias yang tumbuh di Desa Tombulilato, Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara memiliki ciri khas yang beda dibandingkan dengan daerah lain, sekaligus mempunyai nilai ekonomi yang cukup tinggi.
“Tanduk rusa di daerah (Gorut) ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Karena kalau diliat tanaman ini sekilas seperti plastik tapi bukan plastik dan batangnya berwarna ungu. Itu yang menjadi keunikannya yang membuat tanaman hias tersebut memiliki nilai jual yang tinggi sekitar Rp 8 juta per pohon,” tandasnya.