Pemberhentian Direktur PDAM Bonebol Dinilai Langkah yang Tepat

TATIYE.ID (DPRD BONEBOL) – Pemberhentian atau pencabutan jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango, Merlan Uloli kepada Ahmad Bahri dari Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bulango (PDAM Bone Bolango) tengah memicu berbagai komentar dari kalangan pemerintah.

Ahmad Bahri telah resmi diberhentikan dari jabatannya pada (9/03/2024) oleh Bupati yang disaksikan oleh Pemerintah Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas serta dihadiri oleh Ketua DPRD Bone Bolango dan Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango.

Keputusan pemberhentian permanen yang dilakukan oleh Nahkoda Kabupaten Bone Bolango tersebut telah disetujui oleh beberapa pihak bahkan dianggap merupakan langkah yang tepat.

Hal itu sebagaimana tanggapan yang juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Halid Tangahu selaku salah satu pihak yang menyaksikan pemberhentian tersebut menyatakan dirinya menganggap keputusan yang dikeluarkan oleh Merlan Uloli sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) merupakan langkah yang tepat.

“Kami sepenuhnya menyetujui keputusan tersebut, karena pemberhentian yang dilakukan telah melalui kajian-kajian yang dalam yang dilakukan oleh tim KPM, mereka telah melakukan verifikasi apa yang menjadi persoalan” ungkap Halid saat diwawancarai (13/03/2024).

Diketahui kilas dibalik pemberhentian tersebut yakni terkait kinerjanya, yang mana selama kepemimpinan Ahmad sebagai Direktur kerap mendatangkan sorotan dari masyarakat. Ahmad dianggap tidak mampu menerapkan sistem kepegawaian.

Halid mengatakan bila mana pihak mantan Direktur PDAM tersebut menunjukkan adanya penolakan dan keberatan atas keputusan yang dikeluarkan itu adalah haknya, namun kata Ketua DPRD tersebut lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalaupun ada langkah-langkah yang dilakukan oleh PDAM tentu itu adalah haknya beliau lakukan dengan aturan yang ada”, pungkasnya.

Exit mobile version