Pembentukan IMI Kabupaten Kota, Hasil Rakernas Yang Harus Dijalankan

TATIYE.ID (SPORT) – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Gorontalo, Ridwan Bobihoe pembentukan IMI Kabupaten Kota adalah amanah hasil Rakernas yang didalamnya juga mengesahkan penyempurnaan AD/ART IMI Tahun 2021 menjadi AD/ART IMI Tahun 2022.

“Jadi ini amanah Rakernas yang wajib dijalankan. Bahkan terdapat sekitar 27 pasal dalam Anggaran Dasar dan 24 pasal dalam Anggaran Rumah Tangga yang disempurnakan diantaranya soal pembentukan IMI Kabupaten Kota,” ujar Ridwan Bobihoe, (29/09/2022).

Ridwan juga menjelaskan, kehadiran kepengurusan IMI hingga tingkat kabupaten/kota merupakan kebutuhan organisasi yang sudah diinginkan sejak lama. IMI tingkat kabupaten/kota nantinya akan memudahkan pembinaan juga menggali lebih banyak lagi potensi balap dari generasi muda di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Pembentukan IMI kabupaten/kota sesuai hasil Rakernas itu dilakukan oleh IMI provinsi, kemudian disahkan oleh IMI pusat. Dan kehadiran IMI kabupaten/kota tidak mengurangi kewenangan IMI Provinsi, karena rekomendasi event otomotif serta pengesahan klub otomotif di tingkat kabupaten/kota, tetap menjadi kewenangan IMI Provinsi,” terang Ridwan.

Sementara itu salah seorang pelaku otomotiv Gorontalo, Riko Butuo yang dimintai tanggapannya mengaku sangat mendukung selama pembentukan IMI Kabupaten Kota tersebut merupakan hasil keputusan Rakernas IMI.

“Kalau sudah menjadi amanah hasil Rakernas IMI Pusat, maka sudah seharusnya kita semua mendukung Ketua Pengprov IMI yang diberi wewenang menunjuk pengurus IMI kab/kota. Lagipula nanti di periode selanjutnya untuk memilih ketua dan pengurus baru mereka sudah harus melakukan musyawarah, dan tidak ditunjuk lagi,” ujar Rico.

“Selain itu, IMI Kabupaten Kota juga dapat memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, dari mulai bupati/walikota dan jajaran pemerintahan daerah, hingga kerja sama dengan Kapolres dalam hal pembinaan klub,” tambahnya. (*)

Exit mobile version