TATIYE.ID (GORUT) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari, bahkan kurang dari itu.
Dan dalam pembahasannya, melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir selama pembahasan secara bergantian, di luar dari Inspektorat, Badan Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ariaty Polapa saat ditemui usai pembahasan yang dilakukan belum lama ini, Rabu (14/9/2022).
Ariaty menegaskan bahwa pihaknya dalam proses pelaksanaan pembahasan memiliki target waktu tersendiri yang telah disepakati.
“Untuk target waktunya itu selama 60 hari, dalam artian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari, dan kami berusaha untuk secepatnya selesai, bahkan kurang dari target waktu yang telah ditentukan tersebut,” jelasnya. (*)