TATIYE.ID – Bocah berusia 7 tahun terkena peluru nyasar di rumahnya Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12/2021) dini hari.
Peluru tersebut diduga milik polisi anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW yang saat itu sedang mabuk.
“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuh di bawah pengaruh minuman keras,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Wahyu menjelaskan bahwa Bripka MW menembakkan senjata api dari dalam mobil ke udara saat melintas di sekitar jalan Bengawan Solo. Lokasi rumah bocah yang terkena peluru nyasar itu hanya sekitar 300 meter dari lokasi Bripka MW saat menembak.
Saat ini jajaran Polda Gorontalo sedang mendalami proyektil peluru tersebut melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Selain itu, Polda Gorontalo juga akan mendalami dugaan pelanggaran pidana dan kode etik terkait kasus peluru nyasar milik Bripka MW. Jika terbukti menyalahgunakan senjata api maka akan dikenakan dua sanksi.
“Hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH,” tuturnya.
Sekedar informasi, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari. Saat itu, bocah tersebut terkena benda asing berbentuk proyektil peluru di bagian paha sebelah kanan. Peluru menembus dari atap rumahnya.