Pelanggaran Administrasi Jadi Tuntutan Kuasa Hukum Merlan -Syamsu ke MK

TATIYE.ID (BONEBOL) – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024 mulai dilakukan pada Selasa, (14/01/2025).

Pembacaan gugatan dilakukan oleh dua kuasa hukum dari Merlan Uloli-Syamsu Botutihe yaitu Ridwan Syaidi Tarigan dan Mashuri selaku pemohon melalui sidang pendahuluan di gedung Mahkama Konstitusi, Jakarta Pusat.

Dalam sidang perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, kuasa hukum Merlan-Syamsu melontarkan sejumlah dalil pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Ismet Mile-Risman Tolingguhu di kontestasi Pilbub kemarin.

Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.

Dihadapan hakim, ia menegaskan bahwa tudingan yang dilayangkan tersebut didasari dengan data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menunjukkan tanggal kelulusan Risman Tolingguhu berbeda.

“Risman Tolingguhu terdaftar sebagai siswa di PKBM Karawo Kabupaten Bone Bolango sejak tanggal 12 Juli 2021 tercatat sebagai siswa baru dan dinyatakan lulus tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan data Pembaharuan tanggal 13 Juli 2024,” ungkap Ridwan

“Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Ketua Lembaga PKBM Karawo tertanggal 1 Desember 2024 menerangkan bahwa Risman Tolingguhu Tidak Pernah mengikuti Kesetaraan Paket C sejak tahun 2021 hingga 2024,” tambahnya.

Isi gugatan lainnya pun juga dibacakan dihadapan tiga orang hakim konstitusi, bahwa calon Bupati Ismet tersebut tidak pernah mengumumkan dirinya sebagai mantan terpidana di Media Cetak maupun Media Elektronik.

Mashuri menambahkan bahwa saat menjabat sebagai Bupati di tahun 2008, Ismet Mile memiliki tanggungan utang (TGR) sebesar 315 juta rupiah dan dianggap merugikan negara.

“Jadi yang bersangkutan ini melakukan tindak pidana apa dengan ancaman berapa?,” tanya Hakim Arief Hidayat.

“Yang bersangkutan itu adalah mantan Bupati di tahun 2008 itu terkait dengan proyek pengendalian banjir di tahun 2008 dengan vonis 3,5 tahun pasal 3,” kata Mashuri.

“Terus dia 3,5 tahun sudah bebas, kan?” tanya Arief.

“Sudah, Yang Mulia,” jawab Mashuri.

“Kalau bebas, kalau mencalonkan lagi itu harus menyatakan dirinya pernah dipidana dan mengumumkan di media begitu?” tanya Arief.

“Iya, Yang Mulia,” pintal Mashuri.

Dalam keterangannya, Mashuri mengatakan pasangan peraih suara terbanyak tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan di KPU.

“Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024,” ungkap Mashuri saat membacakan petitum.

Exit mobile version