TATIYE.ID (GORUT) – Polres Gorontalo Utara menggelar Press Conference terkait pengungkapan penipuan dan penggelapan 4 unit mobil yang dilakukan oleh ML alias Hajir (41), warga Desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selaan, Bone Bolango, Senin (14/03/2022).
Dalam Press Conference itu, Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 4 barang bukti kejahatan.
“Empat unit mobil hasil kejahatan sudah kami amankan di Polres Gorontalo Utara. Nanti kita lihat apakah dalam kasus ini akan ketambahan tersangka lain menunggu hasil penyidikan,” jelas Juprisan.
Mantan Wakapolres Aceh ini menegaskan, siapapun yang terlibat nanti dalam kasus tersebut setelah hasil penyidikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Intinya siapapun yang terlibat di dalamnya pasti kita akan proses hukum,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka ML dan sudah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Gorontalo Utara. Dia ditangkap oleh Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Kelurahan Grian Weru 1, Kecamatan Grian, Kota Bitung.
Kasus penipuan dan penggelapan itu sebelumnya dilaporkan pemilik rental mobil di Desa Alata Karya, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada November 2021. Saat itu, ML meminjam mobil di rental. Akan tetapi mobil yang dipinjam ML justru digadaikan ke pihak lain. (*)