
TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu dari kursi legislatif.
Keputusan itu diambil lewat sidang etik yang digelar Senin (22/09/2025), diruang Inogaluma meski yang bersangkutan tidak hadir.
Sidang sempat diskors untuk menunggu kedatangan legislator Fraksi PDI Perjuangan itu. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Wahyudin tak kunjung datang. BK pun melanjutkan sidang secara in absentia sesuai ketentuan tata beracara DPRD Provinsi Gorontalo.
“Pemanggilan sudah dilakukan secara patut, bahkan beliau sempat menyatakan siap hadir. Tapi saat sidang dimulai, yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim usai rapat paripurna.
Menurut Umar, meski tanpa kehadiran terduga, jalannya sidang tetap sah secara hukum. BK berpegang pada aturan yang memperbolehkan persidangan etik berlangsung meski anggota yang bersangkutan absen.
“Sidang in absentia dibolehkan. Dan dalam putusan kami, tiga alat bukti yang ada sudah cukup untuk menyatakan saudara Wahyudin Moridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji. Seluruh anggota BK sepakat dengan keputusan itu,” tegasnya.
Keputusan BK kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar jelang magrib.
Surat Keputusan BK Nomor 1 Tahun 2025 resmi dibacakan, yang pada pokoknya menyatakan pemberhentian Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Paripurna tadi sore mendengarkan pembacaan keputusan BK tentang pemberhentian saudara Wahyudin Moridu dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” jelas Umar.
Ketidakhadiran Wahyudin dalam sidang etik semakin menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Sementara itu, DPRD menegaskan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur, mulai dari pemanggilan, persidangan hingga pembacaan putusan.














