Pantau Guru yang Jadi Petugas Pemilu, Dikbud Bone Bolango Terbitkan Surat Edaran

TATIYE.ID (BONEBOL) – Surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bone Bolango baru-baru ini telah memicu polemik di lingkungan ASN/Guru.

Diketahui isi dari surat edaran tersebut mengenai ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan Bone Bolango terkait keterlibatan tenaga kerja/Guru berstatus ASN/Honorer yang ikut serta sebagai penyelenggara/petugas Pemilihan Umum 2024.

Sebelum surat yang tertanggal 26 Januari 2024 itu dikeluarkan, telah ada pernyataan yang beredar melalui pesan berantai di Grup WhatsApp yang menyatakan bahwa Guru/ASN tidak diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu bahkan tunjangan bagi ASN/Honorer tidak akan dibayarkan jika tetap melibatkan diri.

Adapun Hal itu dinilai berpotensi mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 karena bertentangan dengan surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan nomor surat 900.1.9/9095/SJ yang berisi pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Saat dimintai keterangan terkait edaran tersebut, Kepala Dinas Dikbud Bone Bolango, Andriean Anjar menjelaskan bahwa surat itu dikeluarkan bukan untuk melarang ASN/Honorer terlibat sebagai penyelenggara Pemilu namun untuk memantau kedisiplinan dan kinerja dari tenaga kerja yang terlibat.

Menurutnya sikap ini perlu diambil karena sejatinya tugas utama dari guru adalah mengajar sedangkan salah satu syarat untuk terlibat dalam penyelenggara Pemilu adalah bersedia untuk bekerja penuh waktu.

“Edaran ini beda dengan sebelumnya, edaran ini isinya untuk ikut memantau disiplin dan kinerja guru yang melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu itu, jadi edaran itu bukan menghambat tidak, karena sudah dilantik maka kita akan pantau mereka,”
ungkap Andriean.

Exit mobile version