TATIYE.ID (DEPROV) – Untuk memastikan adanya transparansi serta keadilan dalam biaya layanan kesehatan diantara para pegawai rumah sakit maupun masyarakat, maka dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Sun Biki usai melaksanakan rapat bersaman OPD terkait, dirinya mengatakan bahwa semua aspek yang berkaitan dengan rumah sakit mulai dari biaya obat-obatan, perawatan, hingga honorarium dari para pegawai termasuk dokter harus diatur secara rinci dan jelas.
Menurutnya segala sesuatu yang berhubungan dengan pembiayaan harus ada peraturan yang mengatur hal tersebut, apalagi katanya rumah sakit banyak memiliki sejumlah tarif yang signifikan sehingga perlu diatur oleh peraturan daerah.
“Ini harus diatur dalam perda semuanya, kalau tidak diatur maka tidak boleh dikenakan tarif,” tegasnya, Senin (2/10/2023).
Adapun rumah sakit yang dimaksud yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie. Terakhir, untuk pembahasan lebih lanjut, Sun Biki mengatakan pihaknya akan mengadakan kunjungan ke rumah sakit tersebut.
“Kami sudah menghubungi pihak RS melalui telepon tadi, dan iya Insyaallah katanya pihak RS bersedia menerima kunjungan kami besok,” tutupnya.