TATIYE.ID (DEPROV) – Tak hanya berakhir dalam kunjungan ke Kementrian Ketenagakerjaan RI, penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terus dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut ditunjukkan dengan langkah konkrit yang diambil oleh Tim Pansus kali ini yakni menggelar rapat kerja bersama Stake Holder terkait yang dilaksanakan pada Senin (18/09/2023).
Rapat kerja yang dilangsungkan di Manna Cafe, Kota Gorontalo tersebut telah menghasilkan banyak pandangan dan masukkan-masukkan positif terkait Ranperda pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun pandangan tersebut tak hanya berasal dari stake holder terkait saja, namun juga dari penggiat disabilitas bahkan juga dari mereka yang disabilitas.
“Kami melaksanakan rapat kedua atas Ranperda perlindungan dan pemenuhan pemenuhan dan perlindungan disabilitas tadi banyak sekali masukan-masukan dari OPD penggiat disabilitas dan juga mereka yang disabilitas”, tutur Adnan Entengo.
Ketua Pansus Adnan Entengo menggaris bawahi salah satu hal yang telah tersampaikan pada rapat tersebut yakni terkait dengan komitmen pemerintah daerah agar dapat memberikan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas melalui Lembaga kesejahteraan sosial yang didirikan oleh Masyarakat.
“Artinya pemerintah daerah akan menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat disabilitas yang apa namanya trennya itu semakin naik di Provinsi Gorontalo”, jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Tim Pansus juga menghadirkan Perusahaan swasta yakni KADIN Gorontalo dan Apindo Gorontalo untuk membahas lebih lanjut terkait hak para pekerja penyandang disabilitas di dunia kerja sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan telah ditetapkan kewajiban Perusahaan mempekerjakan disabilitas hanya 2% atau 1% saja.