TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (GORUT), Hamzah Sidik Djibran mengatakan bahwa Pansus Angket saat melakukan pemeriksaan terhadap inspektorat telah menemukan beberapa kejanggalan dalam hasil audit dana hibah pramuka.
Kejanggalan yang pertama tersebut ditemukan kata Hamzah yaitu terdapat pada nama-nama yang menandatangani naskah perjanjian dana hibah. Akan tetapi disatu sisi Setelah inspektorat melakukan pengauditan, namun nama-nama tersebut tiba-tiba berubah.
“Perlu diketahui, pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu pihak pertama yakni saudara Sekretaris Daerah, Ridwan Yasin, dan untuk pihak keduanya sendiri itu diduki oleh Sekretaris Kwartir Cabang Pramuka. Akan tetapi jika dilihat dari hasil audit pihak pertama tersebut berubah menjadi Bupati Indra Yasin dan pihak keduanya Ridwan Yasin selaku Ketua Kwarcab,” katanya
Hamzah yang juga merupakan koordinator panitia angket menyampaikan, dirinya tidak tau apa maksud dari jawaban Inspektorat ini, karena dinilai jawabannya terbelit-belit, sehingga sangat membingungkan jawaban
Politisi senior partai Golkar ini menambahkan, untuk refocusing angggaran kegiatan Pramuka itu sendiri dimana itu terdapat arahan agar untuk tidak melaksanakan kegiatan perkemahan dikarenakan virus Covid-19, sehingga dialihkan menjadi kegiatan penyerahan Bantuan Sosial (Bansos) berupa sembako.
“Namun, dalam laporan pertanggungjawabannya, didapati ada daftar nama-nama yang sebenarnya tidak pernah menerima bantuan. Dan untuk inspektur sendiri itu tidak bisa menunjukkan bentuk lampiran naskah perjanjian dana hibah yang menyusun kegiatan tersebut,” tutupnya . (*)