
TATIYE.ID (GORONTALO) – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memaparkan proyeksi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Minggu (13/9/2026).
Dalam pemaparan tersebut, Gusnar turut menyoroti kontribusi PT Pani Gold yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato. Ia menyebut, dalam sekitar enam bulan terakhir, perusahaan tambang tersebut telah menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp562 miliar kepada negara.
Meski demikian, Gusnar mengatakan hingga kini belum mengetahui besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/kota. Menurutnya, perhitungan DBH masih membutuhkan perjuangan di tingkat pemerintah pusat.
“Kemarin kami bersama bupati dan wakil bupati di mana daerah ada tambang, bertemu Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. DBH ini sempat disinggung, dari Kementerian ESDM mereka menyatakan mereka tidak bisa menghitung, itu kewenangan Kementerian Keuangan,” jelas Gusnar.
Ia berharap Kementerian Keuangan tidak hanya memberikan penjelasan mengenai nominal DBH yang akan diterima daerah, tetapi juga waktu pencairannya. Hal tersebut dinilai penting dalam perencanaan pendapatan daerah.
Gusnar menjelaskan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Gorontalo pada 2027 sebesar Rp473 miliar belum memasukkan DBH maupun Iuran Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dari Rp473 miliar itu, kita belum memperhitungkan pendapatan kita dari Iuran Pertambangan Rakyat yang perdanya baru diketuk kemarin. Ya, mudah-mudahan bisa mendongkrak lagi Pendapatan Asli Daerah,” harapnya.
Sementara dari sisi belanja, Pemprov Gorontalo juga menganggarkan 14 bulan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam proyeksi APBD 2027.
Anggaran tersebut mengakomodasi pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu pada 2027. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.














