Otan Mamu Diduga Langgar UU Tentang Rangkap Jabatan Dan Penerima Dana Hibah

Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dari PKS Otan Mamu diduga melanggar UU nomor 17 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2018.

Belakangan, Otan Mamu jadi sorotan atas rangkap jabatannya sebagai anggota DPRD sekaligus Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

“Beliau Pak Otan mamu sebagai Anggota legislatif juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Madinatul Khairaat Alfatih,” Kata salah satu tokoh agama Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, Umar Abdul Azis.

Menurutnya, rangkap posisi tersebut diduga melanggar aturan. Umar menambahkan bahwa, persoalan ini telah disampaikan sebelumnya ke pemerintah daerah melalui rapat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang Kecamatan) di Paguat, Selasa, (21/2/2023). Sejumlah pejabat daerah hadir dalam kesempatan itu.

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” Imbuhnya.

Selanjutnya, Umar menyentil soal sanksi. Sejatinya jelas dia, sebagai anggota DPRD memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Sikap Otan Mamu dinilai tidak patut dicontoh. Dengan rangkap posisi ini, ia diduga hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” Pungkasnya.

Untuk diketahui, posisi Otan Mamu sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih sesuai surat keputusan Menkumham, nomor AHU-0006419.AH.01-04 tahun 2020.

Dilansir dari media Pojok6.id, Otan Mamu membenarkan, bahwa hingga saat ini dirinya masih sebagai ketua Yayasan Madinatul Khairaat Al Fatih.

Exit mobile version