Optimalkan Pencegahan Korupsi, Korsupgah Libatkan 3 Lembaga Negara

TATIYE.ID (PEMKOT) – Pencegahan korupsi menjadi perhatian serius yang terus dioptimalkan oleh pemerintah saat ini. tugas koordinasi, supervisi dan pencegahan korupsi yang tadinya hanya menjadi kewenangan Komisi Penanganan Korupsi (KPK) RI, diperluas menjadi urusan 3 lembaga Negara yakni Kementerian Dalam Negeri, KPK-RI dan BPKP.

Komitmen lintas lembaga itu, dinyatakan melalui launching pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi pada Rapat Koordinasi Pengawasan Nasional, berlangsung secara virtual, Selasa (31/08/2021).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kota Gorontalo Ismail Madjid mengatakan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan korupsi perlu komitmen bersama. Pengawasan itu dinilai melalui laporan MCP secara berkala.

“Dalam rakorwasnas itu menyebutkan sejumlah daerah yang realisasi laporan MCP masih rendah. sehingga perlu adanya pengawasan secara kolektif,” jelasnya.

Ismail menjelaskan, pencapaian MCP dinilai berdasarkan 8 area intervensi. Area itu meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Kedelapan area ini, kata Ismail tidak hanya dalam bentuk laporan. Tapi harus menyajikan dokumen pendukung dan pelaksanaan kegiatan.

“Olehnya dibutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi,” ujarnya.

Pelaksanaan MCP di Kota Gorontalo sendiri telah dilaksanakan dengan maksimal. Bahkan Ismail menyebut di tahun 2019 Kota Gorontalo sempat menduduki posisi terbaik nasional dengan nilai rata – rata 90.

“Demikian juga tahun 2020, masih pada kategori tinggi yaitu memperoleh nilai 84,” ucap mantan kepala Bapppeda itu.

Tahun ini pemerintah Kota Gorontalo masih memiliki terget yang sama pada tahun sebelumnya. Menurut Ismail dalam menggenjot MCP, Pemkot rutin menggelar pertemuan dengan melibatkan OPD yang menangani area intervensi.

Meski demikian diakui Ismail, masih ada beberapa area yang perlu dilengkapi oleh dokumen pendukung. Tentunya hal ini akan menjadi perhatiannya guna menggenjot pencapaian MCP di tahun 2021. (**)

Exit mobile version