
Penulis : Ario Gumohung (Menteri Pendidikan DEMA IAIN Sultan Amai)
Sebagai lembaga pendidikan tinggi, kampus seharusnya menjadi wujud integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya, termasuk anggaran.
Namun, IAIN Sultan Amai Gorontalo kini tengah menjadi sorotan tajam akibat maraknya kasus penyalahgunaan anggaran, yang telah merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi ini.
Fenomena ini tidak hanya mencemari nama baik kampus, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan serta pelayanan yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Penyalahgunaan anggaran di IAIN Sultan Amai Gorontalo bukanlah masalah sepele. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas, riset, pengembangan akademik, dan kesejahteraan dosen serta mahasiswa, justru dikelola secara tidak transparan dan disalahgunakan oleh sejumlah oknum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pimpinan kampus dalam menerapkan prinsip good governance.
Berbagai kasus yang terungkap, seperti penggelembungan dana, mark-up proyek, dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, menandakan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kampus, praktik-praktik seperti ini akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik.
Dampak negatifnya juga segera dirasakan oleh mahasiswa, yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Fasilitas yang tidak memadai, penundaan beasiswa, serta program akademik yang tidak berjalan optimal adalah beberapa contoh nyata dari akibat penyalahgunaan anggaran ini.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak kampus perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan anggaran. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap keputusan, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme pengawasan yang independen dan partisipatif, melibatkan dosen, mahasiswa, dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan demi kepentingan bersama.
Tidak kalah penting, oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Pemberian sanksi tegas akan berfungsi sebagai efek jera sekaligus menunjukkan komitmen kampus dalam memberantas korupsi dan menegakkan integritas.
Tanpa langkah tersebut, kasus-kasus serupa akan terus berulang dan merusak masa depan institusi ini.
IAIN Sultan Amai Gorontalo memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pendidikan dan keagamaan yang unggul di wilayah Gorontalo. Namun, potensi tersebut tidak akan terwujud jika penyalahgunaan anggaran tidak segera ditangani dengan serius.
Kampus ini perlu kembali pada khitahnya sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
Hanya dengan demikian, IAIN Sultan Amai Gorontalo dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjadi tempat yang layak untuk menimba ilmu.
Kritik ini disampaikan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk membangun. Semoga IAIN Sultan Amai Gorontalo dapat belajar dari kesalahan dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki diri demi masa depan yang lebih baik. (***)